Minggu, 03 November 2019

Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas


Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Regulasi / Aturan Prosodur Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  • Stempel Perusahaan
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

1.      Pengecekan Nama
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

2.      Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

3.      Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.

4.      Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
otaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.

5.      Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.

6.      Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.

7.      Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.

8.      Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.

9.      Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.

STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS

1.      RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
     RUPS merupakan organ paling tinggi dalam PT. Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk meminta segala macam keterangan yang berkaitan dengan keberlangsungan PT.RUPS juga mempunyai wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisais, yaitu:
·         Menetapkan anggaran besar
·         Menetapkan pengurangan modal
·         Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan 

2.      Direksi
      Direksi merupakan badan pengurus tertinggi serta berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak atas atau untuk nama PT. Jika dalam suatu PT terdapat lebih dari satu direktur utama (President Direktor) jabatan keanggotaan direksi ditentukan dalam anggaran dasar perseroan, namun ketentuan itu tidak membatasi hak RUPS untuk memberhentikan salah satu anggota direksi sebelum jabatannya berakhir 
3.      Komisaris 
     Komisaris memiliki hak mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan tugasnya. Komisaris juga diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya tindakan yang dilakukan direksi . Termasuk menyetujui laporan tahunan yang akan di sampaikan pada pemegang saham tahunan. Keanggotaan komisaris ditentukan RUPS

Aspek Pemasaran

Pengertian aspek pemasaran adalah faktor penting yang dijadikan sebagai kunci dari keberhasilan perusahaan khususnya dalam memetakan pasar. Aspek pemasaran dalam pengelolaan usaha sama halnya dengan aspek pemasaran dalam studi kelayakan bisnis yang dirancang dan diperhatikan sebelum kita memulai usaha.
Analisis aspek pemasaran dilakukan untuk melihat dan menganalisis kebutuhan pasar agar strategi pemasaran yang akan dirancang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sama halnya dengan aspek pemasaran dalam kewirausahaan, aspek-aspek pemasaran dalam hal ini digunakan untuk mengembangkan usaha yang ada ditinjau dari segi pemasaran. Sebagai orang yang mengetahui Tugas Manajer Pemasaran pastilah harus mengetahui segala hal mengenai aspek pemasaran untuk memperlancar kinerjanya.
Adapun contoh aspek pasar dan pemasaran yang akan dibahas pada artikel ini adalah :
  1. Spesifikasi Produk
  2. Segmentasi Pasar
  3. Analisa dan Peramalan Permintaan
  4. Analisa Pesaing
  5. Penentuan Harga Jual
  6. Promosi
  7. Negosiasi
  8. Distribusi

Aspek Keuangan
Aspek keuangan merupakan aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini sama pentingnya dengan aspek lainnya, bahkan ada beberapa pengusaha menganggap justru aspek inilah yang paling utama untuk dianalisis karena dari aspek ini tergambar jelas hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan perusahaan, sehingga merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diteliti kelayakannya.

Secara keseluruhann penilaian dalam aspek keuangan meliputi hal-hal seperti : 

1.      Sumber-sumber dana yang akan diperoleh. 

2.      Kebutuhan biaya investasi.

3.      Estimasi pendapatan dan biaya investasi selama beberapa periode termasuk  jenis-jenis dan jumlah biaya yang dikeluarkan selama umur investasi. 

4.      Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi untuk beberapa periode kedepan. 

5.      Kriteria penilaian investasi. 

6.      Rasio keuangan yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan


Sumber dan Referensi:
https://jurnalmanajemen.com/aspek-pemasaran/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php