Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
(bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Regulasi / Aturan Prosodur Pendirian Perusahaan
Perseroan Terbatas
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Stempel Perusahaan
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pengecekan
Nama
Pada
Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses
ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus
menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan
Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa
digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui
tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses
tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Tanda
Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi,
maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris.
Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta.
Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di
bagian ini.
4. Pengesahan
di Kementrian Hukum dan HAM
otaris akan mengurus pengesahan atas
Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham.
Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap
perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan
perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus
perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk
diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu
perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat
perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini
dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP
Perusahaan.
6. Pengajuan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana
administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor
Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara
sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung
diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku
seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengajuan
SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah
NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah
1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang
kantor berlaku 5 tahun.
8. Pengajuan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha
Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk
melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama
sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang
tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama
bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.
9. Pengajuan
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari
perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu
bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah
di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh
satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.
STRUKTUR
ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS
1.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS merupakan organ paling tinggi dalam PT. Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk meminta segala macam keterangan yang berkaitan dengan keberlangsungan PT.RUPS juga mempunyai wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisais, yaitu:
RUPS merupakan organ paling tinggi dalam PT. Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk meminta segala macam keterangan yang berkaitan dengan keberlangsungan PT.RUPS juga mempunyai wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisais, yaitu:
·
Menetapkan anggaran besar
·
Menetapkan pengurangan modal
·
Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan
laporan tahunan
2.
Direksi
Direksi merupakan badan pengurus tertinggi serta berhak dan berwenang untuk
menjalankan perusahaan, bertindak atas atau untuk nama PT. Jika dalam suatu PT
terdapat lebih dari satu direktur utama (President Direktor) jabatan
keanggotaan direksi ditentukan dalam anggaran dasar perseroan, namun ketentuan
itu tidak membatasi hak RUPS untuk memberhentikan salah satu anggota direksi
sebelum jabatannya berakhir
3.
Komisaris
Komisaris
memiliki hak mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan tugasnya. Komisaris
juga diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya tindakan yang dilakukan
direksi . Termasuk menyetujui laporan tahunan yang akan di sampaikan pada
pemegang saham tahunan. Keanggotaan komisaris ditentukan RUPS
Aspek Pemasaran
Pengertian aspek
pemasaran adalah faktor penting yang dijadikan sebagai kunci dari
keberhasilan perusahaan khususnya dalam memetakan pasar. Aspek pemasaran dalam
pengelolaan usaha sama halnya dengan aspek pemasaran dalam studi kelayakan
bisnis yang dirancang dan diperhatikan sebelum kita memulai usaha.
Analisis aspek pemasaran dilakukan untuk melihat dan
menganalisis kebutuhan pasar agar strategi pemasaran yang akan dirancang sesuai
dengan kondisi yang sebenarnya.
Sama halnya dengan aspek pemasaran dalam kewirausahaan,
aspek-aspek pemasaran dalam hal ini digunakan untuk mengembangkan usaha yang
ada ditinjau dari segi pemasaran. Sebagai orang yang mengetahui Tugas Manajer Pemasaran pastilah harus
mengetahui segala hal mengenai aspek pemasaran untuk memperlancar kinerjanya.
Adapun contoh aspek pasar dan pemasaran yang akan
dibahas pada artikel ini adalah :
- Spesifikasi Produk
- Segmentasi Pasar
- Analisa dan Peramalan Permintaan
- Analisa Pesaing
- Penentuan Harga Jual
- Promosi
- Negosiasi
- Distribusi
Aspek Keuangan
Aspek
keuangan merupakan aspek yang digunakan
untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Aspek ini sama pentingnya dengan aspek lainnya, bahkan
ada beberapa pengusaha menganggap justru
aspek inilah yang paling utama untuk dianalisis karena dari aspek ini tergambar jelas hal-hal yang berkaitan
dengan keuntungan perusahaan, sehingga
merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk diteliti kelayakannya.
Secara keseluruhann penilaian dalam aspek keuangan
meliputi hal-hal seperti :
1. Sumber-sumber
dana yang akan diperoleh.
2. Kebutuhan
biaya investasi.
3. Estimasi
pendapatan dan biaya investasi selama beberapa periode termasuk jenis-jenis dan jumlah biaya yang dikeluarkan
selama umur investasi.
4. Proyeksi
neraca dan laporan laba/rugi untuk beberapa periode kedepan.
5. Kriteria
penilaian investasi.
6. Rasio
keuangan yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan
Sumber dan Referensi:
https://jurnalmanajemen.com/aspek-pemasaran/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php
Sumber dan Referensi:
https://jurnalmanajemen.com/aspek-pemasaran/
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar